kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Masih Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah


Jumat, 07 Juli 2023 / 05:30 WIB
OJK Masih Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 11 perusahaan asuransi masuk dalam kategori pengawasan khusus. Regulator juga menyampaikan untuk tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.

“Masih 11 (perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono usai menghadiri acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7).

Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada 11 perusahaan asuransi itu untuk segera melakukan pembenahan atau penyehatan perusahaan dalam hal ini persoalan permodalan.

“Kita minta pemegang saham untuk membenahi, kalau ada kurang modal ya setor modal, kalau ada yang diperbaiki harus diperbaiki. Mereka harus menyampaikan itu Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK),” ungkapnya.

Baca Juga: Kelangkaan Aktuaris Masih Jadi Kendala Asuransi Umum

Ogi bilang bahwa ke 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pengawasan khusus itu juga dikroscek dari setiap aspek kesehatannya, tidak tertinggal tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) sampai ke rasio kecukupan investasi (RKI).

Sebelumnya di dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7), Ogi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas kepada perusahaan tersebut.

“Apabila mereka tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan, tentu OJK mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen agar memberikan kepastian kepada stakeholder dan memperbaiki citra industri perasuransian di Indonesia,” tegasnya.

Sayangnya, Ogi tak menyebutkan siapa-siapa saja ke 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan ini. Yang jelas jumlah perusahaan yang tengah diawasi tersebut tidak berkurang sejak Februari 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×