kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pekerjaan Rumah OJK Terkait Permasalah Asuransi Belum Selesai


Senin, 03 April 2023 / 17:39 WIB
Pekerjaan Rumah OJK Terkait Permasalah Asuransi Belum Selesai
ILUSTRASI. Pekerjaan rumah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan beberapa kasus asuransi bermasalah masih belum selesai. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir setahun setelah dilantik, pekerjaan rumah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan beberapa kasus asuransi bermasalah masih belum selesai. Setidaknya, kini OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa asuransi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang dalam pengawasan khusus. Ia bilang jumlahnya telah berkurang dari tahun sebelumnya yang berjumlah 13 perusahaan.

Ia menjelaskan perusahaan-perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus ini berarti dikatakan tidak normal. Di mana, dua perusahaan asuransi sebelumnya telah dikembalikan dalam pengawasan normal

Clue-nya enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ujar Ogi, Senin (3/4).

Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Masih Menurun pada Februari

Salah satu perusahaan asuransi jiwa yang dalam pengawasan khusus tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Di mana, perusahaan ini memang telah di ambang antara cabut izin usaha atau bisa diselamatkan.

Terkait kelanjutan penyelesaian Kresna Life ini, Ogi menjelaskan pihaknya saat ini telah meminta perusahaan untuk membuat dokumen perjanjian konversi kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi yang memuat substansi secara transparan terkait risiko dan konsekuensi.

“Draft mengenai perjanjian konversi tersebut itu sedang kami bahas dan dalam minggu ini akan kami finalkan untuk bisa mencukupi sebagai draft konversi,” ujar Ogi.

Untuk selanjutnya, OJK akan memberi waktu bagi Kresna Life untuk bisa meminta persetujuan dari masing-masing pemegang polis terkait konversi tersebut. Waktu yang diberikan adalah tiga minggu untuk menyelesaikan hal itu.

“Batas waktunya tiga minggu, terakhir pada 25 April 2023,” tambahnya.

Dari persetujuan tersebut, OJK akan melihat berapa pemegang polis yang setuju terkait pinjaman tersebut serta dihitung berapa ekuitas yang akan naik dan bisa mempengaruhi RBC perusahaan. Jika tidak mencukupi, perusahaan wajib setor modal untuk kekurangan tersebut.

Sebelumnya, Sumber KONTAN membisikkan bahwa OJK telah meminta manajemen Kresna Life untuk menempatkan dananya sekitar Rp 2 triliun sebagai wujud komitmen bahwa perusahaan bakal menyetor modal nantinya.

“Namun manajemen tidak menyanggupi hal tersebut karena hanya diberi waktu lima hari dan telah mengirimkan surat pada OJK,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga: Ada Kebutuhan Dana Jelang Lebaran, Klaim Penebusan Unit Asuransi Berpotensi Naik

Manajemen Kresna Life pun masih bungkam terkait perkembangan dari penyelesaian kesehatan keuangan di perusahaannya.

Lain cerita, di perusahaan asuransi lainnya yang dalam likuidasi yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), OJK mendapat masalah baru berupa gugatan yang dilayangkan oleh beberapa orang  dan meminta agar OJK membatalkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life yang sebelumnya telah ditetapkan  pada 5 Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ogi bilang pihaknya belum menerima pemberitahuan ataupun pemanggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan tersebut. Ia hanya berkomentar bahwa OJK akan menghargai segala upaya hukum dari beberapa pihak.

“OJK tetap meminta kepada yang bersangkutan (pemegang saham) untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban daripada Wanaartha Life,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×