kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.902   -33,00   -0,18%
  • IDX 5.909   13,23   0,22%
  • KOMPAS100 765   0,19   0,03%
  • LQ45 582   -1,31   -0,22%
  • ISSI 204   1,19   0,59%
  • IDX30 331   -0,81   -0,24%
  • IDXHIDIV20 406   -1,92   -0,47%
  • IDX80 87   0,01   0,01%
  • IDXV30 110   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 106   -0,58   -0,54%

OJK: Mayoritas Perusahaan Asuransi Sudah Sampaikan Laporan Parallel Run PSAK 117


Senin, 16 September 2024 / 05:40 WIB
OJK: Mayoritas Perusahaan Asuransi Sudah Sampaikan Laporan Parallel Run PSAK 117
ILUSTRASI. Mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan parallel run kuartal I-2024 dengan tepat waktu.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini, mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan parallel run kuartal I-2024 dengan tepat waktu. 

"Adapun OJK sedang melakukan analisis data parallel run terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi secara industri," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).

Baca Juga: Butuh Investasi yang Tak Sedikit bagi Asuransi untuk Penerapan PSAK 117

Ogi menyampaikan OJK akan memonitor ketat perusahaan yang belum menyampaikan parallel run. 

Di sisi lain, OJK juga sedang melakukan pengkajian terhadap metode pengukuran kesehatan/solvabilitas keuangan perusahaan yang disesuaikan dengan implementasi PSAK 117 dalam hal ini New RBC. 

Selain New RBC, Ogi bilang OJK juga sedang menyusun peraturan terkait untuk mengakomodir bentuk dan susunan laporan keuangan yang akan digunakan oleh perusahaan pada 2025.

Sebelumnya, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera melakukan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi. 

Baca Juga: Ini Tanggapan AAJI Soal Implementasi PSAK 117 untuk Perusahaan Asuransi

Ogi mengatakan OJK telah meminta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi untuk kuartal I-2024 paling lambat 31 Agustus 2024. 

Ogi menerangkan OJK telah memberikan penjelasan teknis kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi atas bentuk dan susunan laporan parallel run. Selain itu, OJK juga memimpin working group untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi pelaporan parallel run tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×