Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Sesudah implementasi PSAK 117 itu berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum sesuai POJK 23/2023.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri perusahaan asuransi akan menghadapi beberapa tantangan selama penyesuaian ketentuan tersebut. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu optimistis perusahaan asuransi bisa memenuhi kedua aturan tersebut.
"Salah satunya dalam proses penerapan PSAK 117, beberapa perusahaan joint venture di Indonesia sudah mulai menyesuaikan pencatatan dan pengelolaan laporan keuangannya. Selain itu, perusahaan lain juga menunjukkan komitmennya melalui beragam persiapan di sisi teknologi, pelatihan, hingga penyusunan ulang proses pelaporan keuangan," ucapnya kepada Kontan, Jumat (13/9).
Baca Juga: Generali Indonesia Siap Implementasikan PSAK 117
Togar mempercayai kedua aturan yang ditetapkan OJK itu bertujuan untuk memajukan industri asuransi jiwa. Meskipun perusahaan asuransi akan mengalami beberapa tantangan selama proses penyesuaian, langkah yang diambil tentunya untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan dapat terus memberikan perlindungan bagi generasi mendatang.
Menurut Togar, kedua regulasi tersebut saling berkaitan dan saling melengkapi untuk membangun industri asuransi yang transparan dan stabil dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan. Dia bilang PSAK 117 bertugas untuk memastikan seluruh perusahaan memiliki laporan keuangan yang akurat dan realistis, sedangkan POJK 23/2023 bertugas untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.
"Kedua regulasi tersebut bertugas untuk mendorong peningkatan transparansi, serta stabilitas keuangan yang akan memperkuat daya saing industri asuransi di pangsa pasar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Togar mengatakan persiapan yang matang diperlukan oleh perusahaan asuransi sebelum resmi menerapkan kedua regulasi tersebut. Dia menyebut penguatan sistem teknologi, evaluasi produk, modal, hingga pelatihan sumber daya manusia, harus menjadi fokus utama perusahaan dalam mempersiapkan diri.
Baca Juga: Pengamat: Penerapan PSAK 117 untuk Asuransi Butuh Investasi yang Tak Sedikit
Togar bilang AAJI mendukung perusahaan untuk menerapkan kedua peraturan itu dengan memberikan pendampingan teknis melalui forum diskusi, seminar, hingga workshop, yang melibatkan regulator dan praktisi yang sesuai untuk pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, hingga penguatan modal.
"Dukungan itu diharapkan dapat mempermudah transisi dan memastikan bahwa industri asuransi tetap stabil dan berkembang di bawah regulasi baru," kata Togar.
Sebelumnya, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera melakukan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi untuk kuartal I-2024 paling lambat 31 Agustus 2024.
"OJK juga telah memberikan penjelasan teknis kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi atas bentuk dan susunan laporan parallel run. Selain itu, OJK memimpin working group untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi pelaporan parallel run tersebut," ucap Ogi, Kamis (11/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News