kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Penjelasan OJK Soal Produk Asuransi yang Wajib Dapat Izin Sebelum Dipasarkan


Kamis, 06 Juni 2024 / 17:11 WIB
Ini Penjelasan OJK Soal Produk Asuransi yang Wajib Dapat Izin Sebelum Dipasarkan
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan dalam POJK tersebut, ada poin yang menyatakan produk asuransi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau izin dari OJK sebelum dipasarkan.

Aman lantas membeberkan maksud produk asuransi yang wajib terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum dipasarkan, yakni produk asuransi tersebut merupakan produk asuransi baru dan produk asuransi dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: OJK Ungkap Sejumlah Latar Belakang Diterbitkannya POJK Nomor 8 Tahun 2024

Secara rinci, dia menyampaikan ciri-ciri produk asuransi baru, yaitu produk asuransi tersebut tidak pernah dipasarkan.

Selain itu, produk tersebut merupakan pengembangan atas produk asuransi yang telah dipasarkan dan mengakibatkan adanya perubahan material, meliputi risiko yang ditanggung termasuk pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditanggung, dan metode perhitungan nilai tunai.

Sementara itu, Aman mengatakan produk asuransi dengan kriteria tertentu, yaitu produk asuransi yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai, produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah, dan produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×