kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK memperluas jenis portofolio investasi dapen


Minggu, 03 Mei 2015 / 13:58 WIB
OJK memperluas jenis portofolio investasi dapen
ILUSTRASI. Obligasi


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jika sebelumnya industri dana pensiun (dapen) dapat menaruh dana kelolaannya di 19 jenis investasi, maka sejak 31 Maret 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan para pelaku industri untuk masuk ke investasi surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), repurchase agreement (Repo) dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun.

Menurut Heru Juwanto, Direktur Pengasawan Dana Pensiun OJK, mereka memperbolehkan para pelaku untuk menimbun dana kelolaannya di jenis investasi MTN guna memenuhi skema manajemen aset dan liabilitas dapen terutama untuk investasi jangka menengah. "Sedangkan repo ditujukan untuk market deepening bagi instrumen investasi surat berharga negara dan obligasi korporasi. Kalau kontrak berjangka efek agar dapen dapat melakukan lindung nilai (hedging)," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (30/4). Para pemain di sektor jasa keuangan kerap melakukan aksi hedging agar tidak terpengaruh terhadap fluktuasi nilai mata uang yang terjadi.

Selain perluasan jenis investasi, wasit industri keuangan dalam negeri juga melonggarkan batasan bagi beberapa jenis investasi. Misalnya, untuk surat berharga (obligasi), OJK menurunkan batasan rating dari sebelumnya A menjadi investment grade. Mereka juga merelaksasi batasan investasi tanah dan bangunan dari 15% menjadi 20%.

Begitu pula dengan penempatan saham langsung yang sebelumnya dibatasi 10% akhirnya diperlonggar sampai 15%.

Heru mengaku, relaksasi aturan investasi dapen tersebut bertujuan agar para pelaku dapat mengoptimalkan dana kelolaannya untuk ditempatkan di instrumen investasi yang memiliki imbal hasil baik serta tingkat risiko yang masih mampu dikelola oleh mereka. "Emas masih belum dapat diperbolehkan," tuturnya. Sebelumnya, sejumlah pelaku ingin agar OJK mengizinkan investasi dapen di emas.

Sebelum beleid ini terbit, OJK memperkenankan industri dapen Indonesia untuk berinvestasi di 19 instrumen. Tetapi, mayoritas dana kelolaan masih mengalir ke empat jenis investasi, yaitu deposito 29,38%, obligasi 21,32%, surat berharga negara 16,88% dan saham 16,01%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×