Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020.
Dengan pencabutan itu, BPR Nurul Barokah wajib menutup seluruh kantor untuk umum serta menghentikan segala kegiatan usahanya. "Adapun penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misaran Pasaribu dalam keterangan resmi, Senin (14/12).
Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Daerah Kian Merekah
Selain itu, pengurus maupun pemilik bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat.
Baca Juga: OJK cabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













