Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Mega Finadana. Pencabutan tersebut sudah ditetapkan melalui surat Nomor S-467/NB.2/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Mengutip siaran pers OJK Kamis (30/8), menyebutkan bahwa pencabutan sanksi PT Mega Finadana telah sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dimana aturan ini menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan.
Perusahaan juga telah memenuhi aturan rasio non performing financing (NPF) maksimal sebesar 5%, sebagaimana Pasal 31 ayat (3) POJK Nomor 29/POJK.05/2014.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, Mega Finadana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News