kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK mencabut sanksi perusahaan pembiayaan Mega Finadana


Sabtu, 01 September 2018 / 17:26 WIB
OJK mencabut sanksi perusahaan pembiayaan Mega Finadana
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha  perusahaan pembiayaan PT Mega Finadana. Pencabutan tersebut sudah ditetapkan melalui surat Nomor S-467/NB.2/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
 
Mengutip siaran pers OJK Kamis (30/8), menyebutkan bahwa pencabutan sanksi PT Mega Finadana telah sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dimana aturan ini menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan.

Perusahaan juga telah memenuhi aturan rasio non performing financing (NPF) maksimal sebesar 5%, sebagaimana Pasal 31 ayat (3) POJK Nomor 29/POJK.05/2014.
 
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, Mega Finadana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×