kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK mencabut sanksi Sarana Sulut Ventura


Kamis, 04 Oktober 2018 / 10:22 WIB
OJK mencabut sanksi Sarana Sulut Ventura
ILUSTRASI. Ilustrasi modal ventura


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Sulut Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-581/NB.2/2018 tanggal 28 September 2018.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015, di mana sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, perusahaan ini telah memenuhi ketentuan ayat (1). OJK kemudian mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Sarana Sulut Ventura,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Rabu (3/10).

Dengan dicabutnya sanksi tersebut maka Sarana Sulut Ventura dapat melaukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×