Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengungkapkan, peninjauan tersebut merupakan salah satu lingkup kerja sama yang dilakukan antara OJK dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Muliaman, saat ini telah ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur kualitas kredit. OJK dan KLH akan meninjau kebutuhan atas aturan baru.
"Kami akan lihat, ada atau tidak aturan-aturan yang perlu kami keluarkan sebab di bank itu sudah ada penetapan aturan kualitas kredit. Jadi misalnya bank memberikan kredit pada perusahaan yang rusak lingkungan, kualitasnya kami turunkan," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (26/5).
Sebelumnya, BI telah mengeluarkan aturan no 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum. Dalam PBI tersebut, bank harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam menilai kualitas aktiva (kredit/pembiayaan).
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar menyatakan, OJK dan KLH akan meninjau apakah PBI tersebut masih cocok dengan situasi sekarang. "Dulu setiap bank yang mau memberikan kredit ada penilaian AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) debiturnya. Apakah dengan PBI yang ada sudah cukup dengan kondisi yang sekarang," kata Mulya.
PBI tersebut juga akan diharmonisasikan dengan ketentuan KLH. Selain harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ruang lingkup dari kerja sama OJK dan KLH meliputi penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan, penelitian atau survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang jasa keuangan berkelanjutan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News