Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kesepakatan tersebut terkait peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, kerja sama ini merupakan program lanjutan antara KLH dengan Bank Indonesia sejak tahun 2010 dalam kerangka pelaksanaan MoU green banking. Pelaksanaan green banking merupakan salah satu upaya untuk mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy.
Istilah greedy economy digambarkan untukĀ fokus ekonomi sebatas angka pertumbuhan produk domestik bruto atau gross domestic product (GDP), dengan melakukan ekspoitasi kekayaan alam dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang.
Sementara green economy adalah perubahan pandangan terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan People, Profit, Planet (3P). Di dalamnya, perlindungan dan pengelolaan alam membutuhkan partisipasi semua pihak.
Muliaman menyebutkan, konsep 3P juga menjadi dasar pembangunan berkelanjutan. "Pembangunan ini tidak hanya memaksimalkan keuntungan ekonomi semata namun juga secara aktif turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepedulian sosial," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (26/5).
Muliaman mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan adanya keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan penyediaan pendanaan pembangunan. Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, dengan dibentuknya OJK, maka kegiatan green banking yang semula berada di bawah kewenangan bank sentral, menjadi salah satu program yang selanjutnya dijalankan OJK.
"Sehingga untuk melanjutkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara KLH dan OJK dengan memperluas cakupan industri yang semula hanya mencakup perbankan menjadi lembaga jasa keuangan (LJK)," jelas Muliaman.
Penandatanganan Mou ini dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News