Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menekankan perlunya peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.
Beberapa upaya bersama dalam bentuk kesepakatan antara OJK dan KLH tersebut diantaranya adalah:
1. Harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. Harmonisasi kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan di sektor jasa keuangan;
3. Penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan;
4. Penelitian/survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang keuangan berkelanjutan; dan
5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, peran strategis OJK melalui keuangan berkelanjutan atau sustainable finance juga diharapkan menjadi bukti kongkrit dukungan lembaga jasa keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau dan eco tourism.
Peningkatan portofolio pendanaan tersebut diyakini akan membantu penyelesaian permasalahan ekonomi nasional, terkait dengan kemandirian di bidang energi, pertanian dan perindustrian. "Kebijakan keuangan berkelanjutan selain diharapkan memberikan dampak yang positif terhadap perubahan paradigma lembaga jasa keuangan juga bagi konsumen lembaga jasa keuangan," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (26/5).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan, sebagai lembaga baru yang mengatur jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank maka OJK memiliki posisi strategis dalam rangka mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit/pembiayaan yang ramah lingkungan dan mendorong terbentuknya entitas jasa keuangan non bank lainnya yang berwawasan lingkungan seperti saham, asuransi dan sektor jasa keuangan lainnya.
Kerjasama ini menurut Balthasar juga sejalan dengan komitmen KLH untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung segala upaya para pihak untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News