Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tujuh dari 12 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) yang masih dalam status pengawasan khusus merupakan milik Kementerian BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa walaupun dalam pengawasan khusus, ke 12 Dapen tersebut masih mampu membayar manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk dalam kategori pendanaan tiga.
“Dari 12 Dapen tersebut 7 Dapen dimiliki oleh BUMN, sebagaimana diketahui Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap Dapen,” ujarnya dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).
Baca Juga: Dapen BUMN Bermasalah Dipicu Kesalahan Tata Kelola Investasi, Ini Kata Pengamat
Ogi menjelaskan, pihaknya menelaah bahwa ada tiga perusahaan Dapen yang berkesinambungan (related) dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Sayangnya, Ia tak menyebutkan siapa saja perusahaan Dapen tersebut.
“Penyehatannya (tiga Dapen) tergantung perusahaan asuransi tersebut. Jadi bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usaha maka Dapen-nya dengan sendirinya akan dibubarkan,” jelasnya.
Namun, dia bilang, Ogi mengungkapkan 7 Dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi dan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Aset Dana Pensiun Naik hingga September, Begini Target Pemain pada Tahun 2024
“Ini untuk proses lebih lanjut dan kami menghormati proses tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi ke 12 Dapen tersebut dan di antaranya sudah ada yang mengajukan program penyehatan.
“Kita akan melihat di tahun 2024 apakah akan dicabut dan dilikuidasi atau dalam penyehatan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News