kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK menyoroti status AJB Bumiputera


Senin, 30 September 2013 / 17:52 WIB
OJK menyoroti status AJB Bumiputera
ILUSTRASI. Cemindo Gemilang (CMNT) Bukukan Kenaikan Penjualan Semen pada 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pergantian direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa membawa angin segar untuk kinerja perusahaan.

Terlebih, dalam menyikapi persoalan status bentuk badan hukum yang ada, yakni mutual. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega menilai, dengan model badan hukum berbentuk mutual, AJB Bumiputera akan kesulitan dalam mengambil keputusan.

Apalagi, tidak semua pemegang polis adalah mayoritas pemilik. “Jadi akan susah walaupun bisa dijembatani dengan adanya BPA (Badan Perwakilan Anggota)," kata Ngalim di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9).

OJK berharap Direksi AJB Bumiputera 1912 yang baru terpilih benar-benar memperhatikan dan mengambil keputusan dengan baik dan benar, sebab perusahaan tersebut berada dalam kesulitan likuiditas.

OJK merekomendasikan berubah jadi PT

Jika AJB Bumiputera 1912 memilih untuk berdiri dengan badan hukum mutual, maka perlu memperhatikan adanya kesinambungan pembayaran premi.

Apalagi, solvabilitas menjadi indikator penting bagi AJB Bumiputera 1912 terus berekspansi dan membayarkan kewajibannya. OJK memotret dan menganalisis, akan seperti apa Bumiputera ke depannya.

“Saya rasa ini menjadi kekhawatiran kami bersama. Kami berharap komisaris dalam satu tim, dapat bersinergi menjalankan perusahaan dengan baik agar Bumiputera benar-benar optimal," ujar Ngalim.

Menurutnya, OJK sudah mengimbau AJB Bumiputera 1912 untuk memikirkan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebab, kewajiban perusahaan asuransi tidak hanya untuk jangka pendek namun juga jangka panjang.

Karena itu, menurut Ngalim, AJB Bumiputera 1912 sebaiknya tidak lagi berbentuk mutual untuk dapat menyelamatkan diri. Dengan berubah dari mutual menjadi bentuk Perseroan Terbatas (PT), maka persoalan likuiditas dapat terselesaikan.

OJK menyorot, ada potensi para pemegang polis tidak mau membayarkan lagi polisnya dan meminta kewajibannya dipenuhi. Di situlah bentuk kelemahan perusahaan berbentuk mutual.

"Untuk likuiditas jangka pendek mungkin tidak ada masalah. Tapi, persoalan yang jangka panjang yang perlu disiapkan langkah-langkahnya dengan baik. Kami perlu juga melihat sisi kelembagaannya seperti apa. Akhirnya, tidak ada komposisi yang ideal, tetapi usaha rescue (penyelamatan) harus dipercepat agar Bumiputera bisa survive (bertahan)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×