kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RBC AJB Bumiputera tidak aman?


Senin, 30 September 2013 / 15:21 WIB
RBC AJB Bumiputera tidak aman?
ILUSTRASI. Berikut kriteria atau ciri-ciri furnitur yang ramah dan aman untuk anak. Foto:?Instagram @mintymagazine


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Rasio pencapaian tingkat solvabilitas alias risk based capital (RCD) milik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) rontok di bawah 120%. Meski begitu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega enggan mengungkapkan angka pasti RCD milik AJB Bumiputera 1912 saat ini.

"Tidak bijaksana jika saya ungkapkan angka RBC AJB Bumiputera. Tapi RBC di bawah 120%, di atas 100%. Masih diantara 100%-120%," kata Ngalim di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9).

Minusnya RBC milik AJB Bumiputera 1912 ini dikarenakan perusahaan lebih banyak memiliki asset non-admitted yang tidak bisa dicarikan dalam waktu cepat dibandingkan dengan kepemilikan asset admitted. Ngalim menyebut, jika asset non-admitted ini dapat transformasi menjadi asset admitted, tentu dapat menjadi suntikan likuiditas bagi perusahaan.

Minusnya RBC AJB Bumiputera 1912 ini sedikit banyak mempengaruhi keseluruhan bisnis perusahaan. Mengingat, tingkat pengukuran keamanan finansial perusahaan sudah tidak dalam rambu-rambu yang disyaratkan regulator, yakni 120%. Ini artinya RBC AJB Bumiputera 1912 sudah tidak berada pada zona aman.

Atas kejadian ini, OJK telah memberikan sanksi terhadap AJB Bumiputera 1912. Ngalim menyebut OJK telah memberikan Surat Peringatan (SP) II terhadap yang bersangkutan. Dengan sanksi ini, diharapkan manajemen mampu melakukan pembenahan internal perusahaan sehingga OJK tidak harus memberikan sanksi berupa pencabutan izin.

"Sudah dikasih sanksi, berupa peringatan SP II, perlu diperbaiki. Jangan sampai menjurus pada pencabutan izin, karena kami memikirkan para pemegang polis. Akan kami lihat lagi secara kelembagaan, secara bersama-sama untuk memperbaiki," kata Ngalim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×