kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

OJK: Minat Investor Asing Cukup Tinggi untuk Perkuat Modal Perbankan di Tanah Air


Rabu, 04 Juni 2025 / 10:27 WIB
OJK: Minat Investor Asing Cukup Tinggi untuk Perkuat Modal Perbankan di Tanah Air
ILUSTRASI. OJK menyatakan kerap menerima permohonan izin investor asing untuk memperkuat permodalan perbankan domestik melalui akuisisi.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerap menerima permohonan izin investor asing untuk memperkuat permodalan perbankan domestik melalui akuisisi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya melihat ada ketertarikan dari para investor asing terhadap perbankan Tanah Air.

Hal ini menurutnya lantaran besarnya populasi masyarakat Indonesia serta peluang inovasi digital banking dan fintech yang berkembang pesat.

“Sebagai contoh, masuknya Hanwha Group dari Korea ke Nobubank melalui akuisisi sebagian saham Grup Lippo baru-baru ini,” sebut dia saat ditanya Kontan, Selasa (3/6).

Baca Juga: Pangsa Pasar Baru 24,9%, OJK Dorong Investor Asing Akuisisi Bank di Indonesia

Lebih lanjut, Dian juga bilang, OJK terus memantau ketat bank-bank yang tingkat kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR)-nya mendekati batas minimum 10%.

OJK meminta bank-bank tersebut untuk segera melakukan penambahan modal dari pemegang saham pengendali atau investor strategis.

“Fluktuasi rasio permodalan dianggap lumrah, namun tetap dalam pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan sektor perbankan,” tegasnya.

Baca Juga: Kepemilikan Investor Asing di Saham PTRO Naik 521,32%, Dimotori Bank Hingga Individu

Selain itu, OJK juga mengimbau perbankan yang sahamnya belum memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5% untuk segera melakukan aksi korporasi, seperti rights issue atau pengalihan sebagian saham pemegang saham pengendali kepada publik. 

“Secara keseluruhan, OJK terus berupaya menjaga stabilitas sektor perbankan melalui pengawasan ketat terhadap kepatuhan terhadap ketentuan free float dan CAR, serta mendorong masuknya investor baru yang dapat memperkuat struktur permodalan bank di Indonesia,” pungkas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×