kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK larang penawaran produk melalui SMS & telepon


Rabu, 04 Juni 2014 / 18:18 WIB
OJK larang penawaran produk melalui SMS & telepon
ILUSTRASI. Ada beberapa tips pilih wadah bekal untuk anak ke sekolah (dok/The New York Times)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.

Permintaan tersebut termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada pimpinan PUJK pada industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telpon yang sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.

"Untuk itu, melalui surat ini OJK meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK), menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen," ujar Muliaman dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (4/6).

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, menindaklanjuti masalah penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo cq Dirjen BRTI, guna segera mengatasi SMS Spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"OJK akan menandatangani MoU dengan Kemenkominfo dalam waktu dekat," jelasnya.

Muliaman menjelaskan, jika setelah surat ini terbit masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, maka konsumen dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655. Regulator selanjutnya akan menindaklanjuti pengaduan bersama dengan otoritas terkait yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.

"OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tatacara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab," ucap Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×