Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri reasuransi memiliki peran yang sangat penting bagi ekosistem industri perasuransian di Tanah Air. Sayangnya, saat ini regulator menilai banyak transaksi industri reasuransi yang dilakukan ke luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan data statistik menunjukkan bahwa premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi reasuransi di tahun 2022 meningkat menjadi 43,6%.
“Ini lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi yaitu 42,6%. Neraca pembayaran industri perasuransian juga masih negatif, akibat dari transaksi reasuransi ke luar negeri yang masih cukup besar,” ujarnya dalam gelaran Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (6/7).
Ogi mengungkapkan bahwa dari data tersebut mengindikasikan bahwa industri reasuransi saat ini hanya diisi oleh pelaku domestik dan masih perlu dikembangkan.
“OJK menilai bahwa peran reasuransi domestik cenderung lebih ditingkatkan untuk mendukung perkembangan dan penguatan sektor asuransi nasional,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK: Ketidakstabilan Sektor Tertentu Bisa Picu Kenaikan Kredit Macet Fintech
Ogi menyebutkan, di Desember 2022, pihaknya mencatat total aset perusahaan reasuransi baru mencapai Rp 36,22 triliun. Sementara total aset asuransi jiwa dan asuransi umum mencapai Rp 825,23 triliun.
Selain itu, lanjut dia, kapasitas permodalan di periode yang sama dari delapan perusahaan reasuransi nasional masih terdapat tiga perusahaan reasuransi bermodal di bawah Rp 500 miliar, bahkan dua di antaranya di bawah Rp 250 miliar.
“Nanti ada minimum ekuitas (modal) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Akan segera dikeluarkan (aturannya) dan tentunya pemenuhan dapat secara bertahap. Harapan kami, para pemegang saham perusahaan asuransi dan reasuransi bisa meningkatkan modal,” terangnya.
Ogi menuturkan, peran reasuransi terhadap industri asuransi antara lain mendukung mekanisme penyebaran risiko, menjaga kinerja keuangan dan solavabilitas dari dampak probabilitas klaim yang besar, serta mengoptimalkan kapasitas permodalan.
“Sejalan dengan peran penting industri reasuransi sebagai bagian dari ekosistem, OJK melalui POJK 39/2020 mendorong optimalisasi kapasitas reasuransi yang dimiliki. Jadi OJK sangat terbuka terhadap bagaimana untuk ke depan agar lebih optimal,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Asuransi juga Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Kapler Marpaung mengatakan bahwa industri reasuransi saat ini memang dalam kondisi yang tidak mudah.
“Itu fakta, bagaimana terbatasnya kapasitas reasuransi nasional saat perpanjangan treaty reasuransi akhir tahun lalu. Memang di samping karena underwriting result yang minus juga karena harga premi reasuransi global yang naik,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Pendapatan di Sektor IKNB Mengalami Peningkatan Per Mei 2023
Kapler menyatakan, perusahaan reasuransi dan regulator telah menghadapi dampak Covid-19 serta krisis keuangan global. OJK pun, kata dia, telah mempersiapkan dan membuat berbagai kebijakan serta peraturan baru untuk menciptakan industri asuransi/reasuransi nasional semakin baik dan sehat.
“Ini menjadi alat untuk mengukur pertumbuhan reasuransi ke depan, di samping pengalaman pahit masa lalu, menjadi alat manajemen untuk menjalankan bisnis lebih hati-hati atau prudent,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News