kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

OJK Naikkan Target Pungutan Industri Jasa Keuangan pada 2025 Jadi Rp 8,52 Triliun


Minggu, 08 September 2024 / 17:54 WIB
OJK Naikkan Target Pungutan Industri Jasa Keuangan pada 2025 Jadi Rp 8,52 Triliun
ILUSTRASI. OJK menargetkan pungutan dari industri jasa keuangan hanya senilai Rp 8,07 triliun pada tahun ini.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kenaikan pungutan dari industri jasa keuangan pada tahun depan mencapai Rp 8,52 triliun. Angka ini tumbuh 5,6% secara tahunan (YoY). 

Sedangkan pada tahun ini, OJK menargetkan pungutan dari industri jasa keuangan hanya senilai Rp 8,07 triliun. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pihaknya optimistis pada tahun 2025 pungutan dari industri jasa keuangan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini. 

Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksi dapat mencapai sekitar 5,25% pada tahun depan, sehingga diharapkan pertumbuhan ini terefleksi pada jasa keuangan. 

“Kemudian, dasar pungutan, yaitu aset dan pendapatan jasa keuangan juga diperkirakan bertumbuh, ini alasan pungutan naik," kata Mirza dalam Konferensi Pers RDK OJK Agustus 2024, Jumat (6/9). 

Baca Juga: Jika Tapera Potong Gaji Buruh, Komisioner Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta

Selain itu, Mirza menyebutkan, hingga 31 Agustus 2024, realisasi dari pungutan OJK tercatat sebesar Rp 4,32 triliun atau telah mencapai 53,5% dari target 2024. 

Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Mirza menjelaskan bahwa pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.

Adapun pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini diyakini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen dan good governance. 

Selanjutnya: Setoran Pajak Turis Bali Baru Terkumpul Rp 211,8 Miliar, Aturan Bakal Direvisi

Menarik Dibaca: Cara Hemat Air Meski Mencuci dengan Mesin Cuci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×