Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan regulator.
OJK mencatat, sebanyak 10 dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Agustus 2026.
"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (5/10).
Agusman menerangkan, langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum tersebut antara lain dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger.
Baca Juga: Pembiayaan Pergadaian Tumbuh 44,60% Jadi Rp 156,61 Triliun per Agustus 2026
Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Jika melihat data OJK, jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada Agustus 2026 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Juli 2026, OJK mencatat sebanyak 7 dari 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Di sisi kinerja industri, outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 22,07% secara year on year (YoY).
Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Agustus 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,73%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














