kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK pantau kesepakatan Jiwasraya dengan pemegang polis


Senin, 15 Oktober 2018 / 20:10 WIB
OJK pantau kesepakatan Jiwasraya dengan pemegang polis
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Puspita Saraswati, Tendi Mahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya masih berupaya mencari jalan keluar dari tekanan likuiditas yang saat ini masih membelit. Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyambut baik upaya yang telah dilakukan manajemen dan pemegang saham Jiwaseata terkait missmatch sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dan pemegang polis. "Sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak," katanya dalam keteranga tertulis, Senin (15/10).

OJK mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, serta melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Jiwasraya juga harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator dan pemegang saham.

Di sisi lain Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan pihaknya memutuskan untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga jatuh tempo hingga hari ini, Senin (15/10) yang mencapai Rp 96,58 miliar.

Dia bilang untuk pemegang polis yang ingin melakukan roll over, Jiwasraya mempersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7% per annum netto. Atau setara 7,49% p.a nett efektif sebagai upaya win-win solution kepada pemegang polis.

Adapun untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, Jiwasraya memberikan bunga efektif sebesar 5,75% p.a netto sesuai dengan surat diberikan perseroan kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018 lalu.

"Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×