Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau beberapa bank terkait kewajiban bank menyalurkan kredit pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan aturan, bank harus menyalurkan kredit UMKM minimal 20% dari keseluruhan kreditnya pada tahun ini.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, sudah berbicara dengan direksi bank terkait hal ini. "Mereka tetap berkomitmen untuk menyalurkan kredit UMKM," kata Wimboh kepada kontan.co.id, Rabu (14/2).
Saat ini, OJK mengaku terus memantau perkembangan penyaluran kredit UMKM, agar dapat memenuhi target 20% tersebut.
Untuk meningkatkan kredit UMKM, OJK sudah menyediakan beberapa program, antara lain pengembangan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) jenis Klaster yang disertai dengan pendampingan. Program ini bekerja sama dengan BUMN, BUMDes, dan BUMADe DAN Pemerintah Daerah.
Selain itu, bank juga membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bank Wakaf Mikro untuk meningkatkan penyaluran UMKM.
OJK juga akan mendorong agar perbankan nasional terus memberikan perhatian lebih kepada pengembangan UMKM ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News