Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorongan dari adanya transformasi digital menempatkan digital banking pada dua sisi. Perkembangan digital memberikan peluang sekaligus tantangan bagi bank maupun bagi masyarakat, di samping meningkatkan inklusi keuangan.
“Bank dapat meningkatkan efisiensi, profitabilitas, inklusivitas, dan eksistensi bisnis. Masyarakat dapat menikmati layanan perbankan yang personalized, yang dapat diakses di manapun kapanpun, dengan aman dan nyaman yang terhubung dengan ekosistem lainnya,” ujar Direktur Penelitian Bank Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah, dalam konferensi virtual pada Jumat (20/8).
Dirinya bilang, terdapat tantangan dari digital banking yang meliputi isu perlindungan dan pertukaran data pribadi nasabah yang belum dijamin undang-undang, risiko kebocoran data nasabah, risiko strategis di mana investasi IT yang tidak sesuai strategi bisnis, risiko penyalahgunaan teknologi, risiko serangan siber, risiko pihak ketiga, dan risiko kurangnya kesiapan organisasi dalam mendukung transformasi digital, kebutuhan infrastruktur jaringan komunikasi, dan perlu adanya regulatory framework yang mendukung.
“Dengan adanya digital banking yang memperkuat ekonomi, tentu perlu didukung oleh pemangku kepentingan termasuk OJK. Strategi perbankan dalam akselerasi digital diwujudkan dengan mengubah perilaku konsumen (nasabah) dan menghubungkan dunia fisik dengan dunia digital,” urainya.
Baca Juga: Kantongi laba, emiten asuransi ramai-ramai bagikan dividen
Miftah bilang, dukungan OJK antara lain dengan menyiapkan landasan hukum dengan membuat roadmap pengembangan perbankan, blueprint transformasi digital perbankan yang merupakan turunan roadmap, dan menyiapkan aturan yang lebih principal base untuk mendukung terciptanya ekosistem yang kondusif bagi transformasi digital layanan perbankan.
“Strategi pengembangan industri perbankan kami jabarkan lebih komprehensif dalam roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025. Roadmap ini berisikan arah kebijakan jangka pendek terkait dengan situasi pandemi, juga arah kebijakan struktural. Dalam pengembangan struktural, OJK mengembangkan empat arah strategis,” paparnya.
Empat strategi ini meliputi penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi, dan penguatan perizinan, pengaturan dan pengawasan.
“Dalam hal ini bank didorong untuk memanfaatkan teknologi dengan bekerjasama dan kolaborasi dengan institusi lain. Selain itu, adopsi teknologi informasi perlu dibarengi dengan tata kelola dan manajemen risiko terkait TI yang memadai. Pentingnya tata kelola dan manajemen risiko ini karena akan memiliki efek struktural pada perbankan,” ujar Miftah.
Selanjutnya: OJK: Perkembangan teknologi digital dapat mengubah lanskap bisnis bank di 2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News