Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melancarkan komunikasi dengan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk kesetaraan atau resiprokal perbankan.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan, sekarang sudah lebih longgar bagi bank-bank di Indonesia yang ingin mendirikan cabang di Malaysia.
Karena Indonesia dan Malaysia sudah membentuk kesepakatan bilateral melalui ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Nah, kesepakatan antar dua negara ini dapat menjadi dasar hukum bagi bank-bank Tanah Air yang mendirikan cabang di negeri jiran, tanpa perlu BNM membentuk aturan khusus bagi bank asing yang ingin masuk ke Malaysia.
“Payung hukumnya berdasarkan kesepakatan ABIF,” kata Muliaman, usai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), di Kementerian Keuangan, Selasa (14/4).
Nah, seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang ingin mendirikan cabang di Malaysia bisa segera mengajukan izin tanpa rumit seperti sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News