Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Anda barangkali pernah merasa kesal lantaran menerima tawaran kartu kredit ataupun asuransi melalui telepon. Tak cuma sekali dua kali, tapi berkali-kali. Tentu mengesalkan saat menyadari data Anda telah menyebar ke pelbagai pihak.
Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjaga kerahasiaan dan melindungi keamanan data nasabah. Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan sesuai Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pelaku jasa usaha keuangan wajib menjaga kerahasiaan data konsumen.
Anto mengatakan, pelaku jasa keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data atau informasi konsumen ke pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. Lembaga keuangan juga dilarang memberikan menggunakan data yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari konsumen.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, menurut Anto, akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda. Namun, aturan khusus mengenai sanksi ini saat ini tengah dirampungkan. Sebab, setiap industri akan memiliki aturan masing-masing. "Yang pasti akan keluar tahun ini dan efektif berlaku tahun depan," ujar Anto.
Bocor di pihak ketiga
Untuk menegakkan aturan itu, OJK tak semata-mata mengandalkan layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan aksi jual beli data konsumen. Anto mengatakan, OJK ke depan akan menggunakan intelijen pasar.
Strategi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan perlindungan kerahasiaan data konsumen bisa berlangsung efektif. "Selain menunggu laporan masyarakat yang dirugikan, kami menggunakan metode mysterius shopping,” kata Anto.
Menurut dia, penggunaan intelijen juga untuk mengetahui apakah pelaku usaha jasa keuangan sudah melakukan pelayanan sesuai standar
atau belum.
Pelaku usaha jasa keuangan tampaknya tak keberatan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah. Direktur Utama Bank Windu Kentjana, Luianto Sudarmana, mengaku siap mematuhi aturan perdana OJK itu. "Kalau aturannya memang sudah ada, tentu kami akan mengikuti," kata Luianto.
Senada dengan itu, Direktur Utama Bank Mega Syariah, Benny Wicaksono, mengatakan industri perbankan setidaknya sudah menerapkan prinsip menjaga kerahasiaan nasabah. Selama ini, menurut Benny, tidak ada bank yang membocorkan data konsumen. "Biasanya, data bocor kalau melibatkan pihak ketiga," kata Benny.
Kalau begitu, tampaknya aturan ini belum tentu efektif untuk mencegah praktik jual-beli data nasabah. Apalagi, Anto mengatakan, peran
OJK bukan melarang jual-beli data konsumen. “Tapi sebatas mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjaga kerahasiaan data konsumen," kata Anto.
Wah, data nasabah akan tetap tersebar, dong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News