Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan untuk menerapkan sejumlah hal dalam aspek pemasaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan PUJK wajib menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan dalam aspek pemasaran.
Selain itu, dia bilang PUJK juga wajib menyampaikan kepada konsumen ringkasan informasi produk baik versi umum dan personal, wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK, serta dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen.
Baca Juga: OJK Catat Jumlah Rekening Pengguna BNPL Perusahaan Pembiayaan 17,30 Juta per Mei 2025
"PUJK juga wajib memperhatikan kesesuaian dan kebutuhan konsumen, serta mematuhi tata cara yang diatur apabila PUJK melakukan pemasaran melalui sarana komunikasi pribadi," kata Friderica dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Friderica menyebut OJK juga memiliki wewenang melakukan pengawasan secara langsung dan tak langsung terkait aktivitas pemasaran PUJK. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui cara pemeriksaan, sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Selain itu, melakukan analisis atas informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK, serta pengamatan lapangan," tuturnya.
Friderica mengatakan pelanggaran yang ditemukan atas hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui supervisory action atau pengenaan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan, termasuk memerintahkan pergantian kerugian konsumen apabila memang ditemukan adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan kerugian konsumen.
Baca Juga: 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan pemasaran merupakan aspek yang krusial bagi konsumen. Dia menyebut tahapan itu dapat menjadi pintu masuk bagi konsumen dan konsumen juga diajak mengenal produk jasa keuangan hingga akhirnya memutuskan untuk menggunakan produk/layanan keuangan.
Dalam product life cycle, Friderica menerangkan aspek pemasaran juga menjadi salah satu cakupan yang menjadi objek pengawasan OJK, sehingga dalam aspek tersebut prinsip pelindungan konsumen juga dapat diterapkan oleh PUJK.
Selanjutnya: Promo JSM Lotte Mart Berakhir Minggu 3 Agustus 2025, Nugget & Margarine Hemat
Menarik Dibaca: New! Promo Kopi Kenangan Hari Mantan Nasional Pandan Series, Mulai Rp 21.000 Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News