Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, per April 2019, tercatat 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar. Jumlah itu setara 21,20% dari total pelaku industri yang sebanyak 183 pemain.
Secara rinci, sebanyak 11 perusahaan masih memiliki modal di bawah Rp 40 miliar. Sementara itu, ada 14 multifinance memiliki modal antara Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar.
Lalu sebanyak tujuh multifinance punya modal antara Rp 60 miliar sampai Rp 80 miliar. Dan tujuh multifinance lainnya memiliki modal antara Rp 80 miliar hingga Rp 100 miliar.
Sayangnya Bambang enggan menyebutkan identitas 39 perusahaan tersebut. "Sebagian perusahaan pembiayaan ini telah berpartner dengan mitra bisnis lokal yang kuat akses pendanaannya untuk bisa menambah modal," kata Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/6).
Lalu jika ada perusahaan multifinance yang tidak memenuhi syarat permodalan minimal Rp 100 miliar sampai akhir 2019, apakah OJK akan mencabut izin perusahaan pembiayaan tersebut?
Bambang menyebut OJK akan melihat progres keuangan dan tingkat kepatuhan serta sanksi yang dijalankan. OJK menurut dia akan mengirimkan surat peringatan ke multifinance yang bersangkutan.
Jika masih belum memenuhi aturan, OJK akan mengirimkan SP 2 ke multifinance tersebut hingga SP 3. Dengan keharusan penambahan modal ini, diperkirakan pada tahun ini akan ada banyak aksi merger dan penambahan modal oleh multifinance.
"Bayangkan kalau ekuitas yang udah Rp 99,75 miliar namun izinnya kemudian dicabut. Setiap perusahaan sudah kita ingatkan lagi, dan reaksi mereka beragam. Ada yang sudah nambah dan ada yang sudah dapat partner strategis," katanya.
"Saya prediksi maksimum 20% atau 7 hingga 8 perusahaan yang tidak berhasil memenuhi. Yang penting mereka segera kirim capital restoration plan-nya," tambahnya.
Sebagai informasi, ketentuan soal ekuitas ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Multifinance sendiri diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut secara bertahap.
OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News