kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

OJK Peringatkan Lembaga Profesi Penunjang Industri Asuransi untuk Profesional


Senin, 05 Desember 2022 / 18:00 WIB
OJK Peringatkan Lembaga Profesi Penunjang Industri Asuransi untuk Profesional
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan lembaga profesi penunjang untuk menjalankan tugasnya dengan benar.

Dalam hal ini, lembaga profesi penunjang yang dimaksud OJK ialah  ialah Kantor Akuntan Publik dan Perusahaan Aktuaria. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang akan turut memantau mereka untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesi masing-masing.

“Karena apa yang disampaikan oleh lembaga penunjang tersebut menjadi dasar daripada aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi dimaksud dan ini dilaporkan ke pengawas OJK,” Ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Mengingat, OJK menemukan selama ini Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. 

Baca Juga: Ini Langkah BRI Life untuk Mencapai Pertumbuhan Berkelanjutan

Kondisi tersebut direkayasa oleh perusahaan sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Beberapa polis yang dikeluarkan itu tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan dan sehingga ketika itu diketahui oleh pengawas dan dimasukkan dalam pembukuan perusahaan maka kewajiban aktuaria perusahaan melonjak tajam,” ujar Ogi.

Berdasarkan temuan tersebut, OJK juga bakal melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Waanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×