kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Perintahkan Bank Memblokir 33.252 Rekening Terkait Judol


Rabu, 06 Mei 2026 / 10:36 WIB
OJK Perintahkan Bank Memblokir 33.252 Rekening Terkait Judol
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol).(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Sebagai respons, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. 

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/5/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah meminta bank untuk memblokir kisaran 33.252 rekening terkait judol hingga Maret 2026.

Dian bilang data jumlah tersebut diperoleh dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Baca Juga: Kinerja BCA Semakin Cemerlang Didukung Kontribusi Anak Usaha

Untuk diketahui, jumlah rekening bank terkait judol yang diminta OJK untuk diblokir pada Februari 2026 sebesar 32.556 rekening. Dengan kata lain, dalam sebulan ini jumlah rekening terkait judol bertambah hampir 700 rekening.

Dari data yang diterima OJK, Dian bilang pihaknya juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

“Ini menjadi upaya nyata pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Ngegas, Paylater Perbankan Ikut Melesat Kuartal I-2026

Untuk diketahui, perputaran dana judi online selama 2025 lalu mencapai Rp 286,84 triliun. Perputaran dana jumbo itu dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Namun, jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Penurunan juga terjadi pada nilai deposit judol. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024. Sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×