kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.902   8,00   0,05%
  • IDX 7.940   -77,07   -0,96%
  • KOMPAS100 1.111   -13,95   -1,24%
  • LQ45 806   -6,90   -0,85%
  • ISSI 283   -3,09   -1,08%
  • IDX30 427   -2,07   -0,48%
  • IDXHIDIV20 519   1,40   0,27%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 141   0,27   0,19%
  • IDXQ30 137   -0,41   -0,30%

Rekening Terkait Judol Bertambah Jadi 32.566, OJK Perintahkan Bank Segera Blokir


Rabu, 04 Maret 2026 / 06:00 WIB
Rekening Terkait Judol Bertambah Jadi 32.566, OJK Perintahkan Bank Segera Blokir


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seiring bertambahnya rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk mengambil langkah aktif dalam pemblokiran rekening demi mencegah dampak lebih lanjutnya terhadap sektor keuangan.

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (3/3/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 32.556 rekening terkait judol hingga Januari 2026.

Dian menjelaskan, data jumlah tersebut diperoleh dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Asal tahu saja, jumlah rekening terkait judol yang diminta untuk diblokir pada Desember 2025 lalu sebesar 32.144 rekening. Artinya, dalam sebulan ini jumlah rekening terkait judol bertambah lebih dari 400 rekening.

Baca Juga: Pansel Rilis Hasil Seleksi Administrasi Calon Pengganti Anggota DK OJK, Ini Daftarnya

Dari data yang diterima itu, Dian bilang pihaknya juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

“Ini menjadi upaya nyata pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian.

Untuk diketahui, perputaran dana judi online selama 2025 lalu mencapai Rp 286,84 triliun. Perputaran dana jumbo itu dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Namun, jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Januari 2026 Sebesar Rp 15,95 Triliun

Penurunan juga terjadi pada nilai deposit judol. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024. Sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×