Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Jika menilik pada Pasal 90A tertuang ketentuan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat menyelenggarakan Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK), yang mana dalam aturan yang berlaku saat ini belum dijelaskan secara rinci.
Asal tahu saja, DKPK adalah dana yang dihimpun dari pemberi kerja yang digunakan sebagai kompensasi pascakerja.
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyambut baik ketentuan dalam rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023.
Baca Juga: OJK Atur Lebih Rinci Penyelenggaraan Program DKPK oleh DPLK di Perubahan POJK 27/2023
Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menerangkan industri DPLK bukan pemain baru dalam pendanaan pesangon.
Sebab, landasannya sudah ada sejak Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 167, lalu berkembang melalui pelaporan kepada OJK sejak 2012 hingga 2013.
Pada 2017 dan 2020, Tondy menyampaikan OJK menerbitkan aturan yang secara resmi menaungi Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), yang kini dikenal sebagai Dana Kompensasi Pascakerja.
Dia bilang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kemudian memperkuat tata kelola dan pemisahan aset.
Oleh karena itu, Tondy mengatakan aturan yang lebih rinci dilihatnya sebagai penyempurnaan atas praktik yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.
Dia bilang dampak yang timbul dari adanya aturan yang lebih rinci tersebut adalah kepastian bagi pemberi kerja, pekerja, dan penyelenggara.
"Pemberi kerja mendapat pedoman yang jelas dalam menyiapkan kewajiban pascakerja," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (22/10).
Baca Juga: OJK Sebut Terdapat Satu Permohonan Pendirian DPLK oleh Manajer Investasi
Selaras dengan hal itu, Tondy mengatakan pekerja mendapat keyakinan bahwa dananya dikelola terpisah, transparan, dan diawasi. Dia juga bilang industri juga akan mendapat standar layanan dan tata kelola yang lebih seragam.
Dengan adanya perincian aturan mengenai penyelenggaraan DKPK oleh DPLK, Tondy mengatakan hal itu bisa saja membuka peluang bertambahnya penyelenggara DPLK yang menjalankan DKPK ke depannya.
"Peluang itu ada," katanya.
Tondy menambahkan data Asosiasi DPLK mencatat, terdapat 26 penyelenggara DPLK per Juni 2026, terdiri atas 6 bank, 18 perusahaan asuransi jiwa, dan 2 manajer investasi.
Dia bilang seluruhnya mengelola aset Rp 161,78 triliun untuk 4,21 juta peserta dari 13.602 perusahaan.
Dari jumlah itu, Tondy mengungkapkan Rp 49,06 triliun merupakan dana kompensasi pascakerja yang dicadangkan oleh 4.106 perusahaan untuk 1,43 juta pekerja. Dia bilang angka tersebut menunjukkan kebutuhan dunia usaha memang nyata.
Dengan demikian, Tondy berpendapat aturan yang rinci dapat mengurangi keraguan DPLK yang selama ini belum masuk ke segmen DKPK, karena batasan dan mekanismenya menjadi lebih pasti.
Meski begitu, dia bilang keputusan tetap bergantung pada kesiapan masing-masing DPLK, mulai dari sistem, sumber daya manusia, manajemen risiko, hingga strategi pendirinya.
"Aturan yang jelas membuka pintu, tetapi tidak otomatis menambah jumlah penyelenggara," ucap Tondy.
Baca Juga: DPLK Syariah Muamalat Buka Program Pensiun bagi Penggiat Masjid
Apabila ketentuan yang lebih rinci tersebut terealisasi nantinya, Tondy menyampaikan DPLK yang sudah menjalankan program DKPK perlu memetakan perbedaan antara ketentuan baru dan praktik saat ini setelah aturan ditetapkan.
"Hasilnya menjadi dasar penyesuaian peraturan dana pensiun, perjanjian dengan pemberi kerja, dan prosedur operasional," tuturnya.
Tondy juga mengatakan sistem administrasi, pemisahan dan pencatatan dana, serta pelaporan kepada regulator juga perlu disesuaikan.
Menurutnya, komunikasi kepada pemberi kerja dan peserta mengenai perubahan yang berlaku tidak kalah penting. Dalam konteks itu, Tondy mengatakan asosiasi akan terus berkoordinasi dengan OJK dan anggota agar masa transisi berjalan tertib dan layanan kepada peserta tidak terganggu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai pada prinsipnya, ketentuan mengenai Dana Kompensasi Pascakerja atau DKPK sudah terdapat dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023. Namun, dia bilang pengaturannya saat ini masih bersifat umum dan belum secara rinci mengatur mengenai penyelenggaraan DKPK oleh DPLK.
"Oleh karena itu, melalui rancangan POJK perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK akan memperjelas dan memperkuat ketentuan mengenai DKPK," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10).
Ogi menyampaikan ada sejumlah pertimbangan OJK menyusun lebih rinci ketentuan DPLK dapat menjalankan DKPK. Dia bilang pertimbangannya, yakni DPLK memiliki kesiapan yang cukup baik untuk menjalankan fungsi tersebut, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem, tata kelola, pengalaman dalam pengelolaan dana, maupun pengelolaan investasi.
Baca Juga: Dana Pensiun Mulai Melirik ETF Emas untuk Diversifikasi Investasi
"Dengan demikian, DPLK memiliki infrastruktur dan kompetensi yang dapat mendukung pengelolaan dana kompensasi pascakerja secara lebih profesional dan prudent," ujarnya.
Ogi berharap agar pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif itu dapat menciptakan level playing field dalam pengelolaan program DKPK oleh seluruh DPLK.
Selain itu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan DPLK dalam rangka mendorong makin luasnya pemanfaatan DKPK. Alhasil, dana kompensasi pascakerja dapat dikelola secara lebih terstruktur, transparan, dan profesional.
Untuk saat ini, berdasarkan data OJK sampai 31 Agustus 2026, terdapat 20 DPLK yang telah menjalankan DKPK. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, Ogi berharap jumlah dan cakupan penyelenggaraan DKPK dapat terus berkembang ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














