kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK perjelas aturan perbankan digital lewat aturan baru


Minggu, 30 September 2018 / 16:23 WIB
OJK perjelas aturan perbankan digital lewat aturan baru
ILUSTRASI. Digital Branch BNI


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018 lalu.

Antonius Hari P.M. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menyebutkan, salah satu pokok kebijakan tersebut antara lain memperbolehkan bank untuk melakukan pembukaan rekening secara digital.

Tentunya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank termasuk konektivitas data dengan pihak Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses keabsahan data.

Antonius pun menyebutkan, dalam hal ini pihak OJK pun akan menjadi jembatan bagi perbankan dan Pemerintah untuk mempermudah proses kerja sama tersebut.

Selain untuk meningkatkan penetrasi perbankan sambil mendorong penerapan teknologi digital dalam layanan keuangan di Tanah Air. Peraturan tentang perbankan digital ini juga diharap dapat menambah ketertarikan bank-bank yang belum mengaplikasikan teknologi digital dalam layannnya.

Sebabnya, dari 114 bank yang ada di Indonesia. Per Agustus 2018 tercatat baru ada 80 bank yang menjadi penyelenggara perbankan elektronik (e-channel).

Walau mayoritas bank sudah memilik layanan perbankan elektronik. OJK mengatakan, baru ada dua bank umum yang tercatat menjalankan layanan perbankan secara digital.

Antara lain PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) lewat aplikasi digital bernama Jenius. Serta PT Bank DBS Indonesia dengan aplikasi Digibank milik perseroan. Dus, menurut OJK potensi perkembangan bank digital di Tanah Air masih sangat besar.

"Dari seluruh bank, 80 saja sudah electronic banking, cuma mereka perlu kesiapan. Misalnya dengan kesiapan Dukcapil. Aturan lain di luar itu sebenarnya mudah. Kami pun sedang memfasilitasi antara bank dengan Dukcapil," ungkapnya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu (27/9).

Pengembangan perbankan digital dinilai penting oleh OJK, lantaran persaingan dengan jasa keuangan berbasis teknologi alias teknologi finansial (tekfin) semakin melebar. Lagipula, selain dapat memperkuat layanan, penerapan digital di dalam bisnis bank juga akan membuat lebih banyak peluang bagi kinerja terutama efisiensi.

Lebih lanjut, dalam POJK layanan perbankan digital ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan menyelenggarakan layanan perbanknan digital.

Antara lain, persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen resiko, penyampaian laporan dan perlindungan nasabah.

Layanan perbankan digital dapat disediakan pula oleh bank secara mandiri atau dapat melakukan Kemitraan dengan pihak ketiga, baik berupa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun non-LJK.

Adapun, penyediaan layanan kemitraan tersebut dapat didukung dengan konektivitas antara sistem milik bank dengan milik pihak ketiga, salah satunya dengan memanfaatkan Open Application Programming Interface (Open API).

"Dalam menyediakan layanan perbankan digital, selain mengedepankan keandalan teknologi informasi. Manajemen bank juga perlu memikirkan strategi pendukung seperti manajamen reisko, pemanfaatan kerjasama dengan pihak ketiga serta edukasi kepada nasabah," sambung Antonius.

Sejumlah bank yang dihubungi Kontan.co.id, mengaku sudah mengetahui dan memahami aturan OJK terkait layanan perbankan digital.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya sudah menjalankan beberapa upaya guna memenuhi aturan tersebut. Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiabudi menjelaskan, langkah tersebut antaranya dengan pengembangan kantor cabang digital atau digital branch yang saat ini sudah diimplementasikan di 8 tepat.

Pada digital branch milik BNI ini, perseroan pun sudah menerapkan pengembangan pembukaan rekneing dengan menggunakan video banking dan memanfaatkan validasi berbasiskan teknologi biometric.

Berkaca pada kesuksesan kantor cabang digital, bank berlogo 46 ini juga tengah melakukan pengembangan layanan pembukaan rekening digital berbasiskan smartphone dengan menggunakan teknologi video banking. Rencananya, layanan ini akan diluncurkan pada kuartal IV 2018 mendatang.

"Pertimbangan BNI melakukan pengembangan teknologi berbasiskan video banking. Adalah banyaknya kaum milenial di Indonesia yang membutuhkan layanan untuk kebutuhan transaksi, bisnis maupun layanan perbankan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/9).

Lagipula, saat ini seluruh layanan transaksi di BNI mayoritas sudah dapat dilakukan secara digital. Paling tidak menurut Dadang, tingkat digitalisasi di BNI telah mencapai 87%.

Selain BNI, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengapresiasi dan tengah menjalani aturan OJK terkait perbankan digital.

Direktur BCA Santoso Liem menilai, aturan tersebut memang sudah sejalan dengan rencana pengembangan digital banking BCA. "Banyak platform-platform layanan ke depan yang telah dan akan kita dorong lewawt digital supaya tercipta efisiensi dan ekektifitas," kata Santoso.

Bahkan, BCA tidak hanya akan mengembangkan digital untuk mempermudah layanan seperti pembayaran dan transaksi perbankan. Malah, Santoso mengungkap ke depan BCA akan melakukan pengembangan layanan pembiayaan, jasa perbankan, bancasurance dengan pemanfaatan teknologi.

"Menurut kami dengan kebijakan OJK justru memperjelas dukukungan regulator terhadap masa depan digital banking bagi BCA," sambungnya.

Memang, BCA pernah mengklaim kalau mayoritas layanan perbankan perseroan sudah dapat digunakan secara digital. Bahkan pada semester I 2018 lalu, setidaknya sudah 97% transaksi di BCA sudah dilakukan secara digital.

Selain BCA dan BNI, PT Bank OCBC NISP Tbk juga sudah menjalankan aturan tersebut dan tengah melakukan pengembangan teknologi dalam peningkatan mutu perbankan digital perseroan.

Ka Jit Head of Individual Customer Solutions OCBC NISP menjelaskan pihaknya memang terus melakukan kordinasi dengan OJK untuk proses perizinan digital perbankan.

"Bank OCBC NISP sudah siap memenuhi aturan OJK mengenai layanan keuangan digital," katanya. Pun, sejak bulan Desember 2017 Bank OCBC NISP juga sudah memiliki layanan pembukaan rekening secara digital.

Sebelumnya, bank yang terafiliasi dengan OCBC grup ini memang berencana agar 90% layanan di cabang dapat dilakukan secara digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×