Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK tersebut.
"Salah satunya mengatur mengenai perizinan pembukaan kantor perwakilan, kegiatan kantor perwakilan, pemeriksaan terhadap kantor perwakilan, dan penutupan kantor perwakilan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: OJK akan Terbitkan 7 POJK dan 11 SEOJK pada 2026 di Sektor PVML
Agusman sempat menjelaskan POJK Nomor 41 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap KPPVL yang berada di Indonesia. Dia bilang KPPVL tersebut bertindak sebagai penghubung antara KPPVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia.
Dalam keterangan di situs resmi OJK, dijelaskan latar belakang penerbitan POJK KPPVL karena perkembangan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan secara global telah mendorong terjadinya integrasi ekonomi dan keuangan lintas batas negara.
Adapun perusahaan atau badan hukum lembaga jasa keuangan pada industri yang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya berkantor pusat di luar negeri (PVL) dan tidak memiliki kantor cabang atau anak perusahaan di Indonesia, dapat mendirikan kantor perwakilan (KPPVL) sebagai sarana pemasaran, pertukaran informasi, dan kerja sama dengan mitra bisnis.
Baca Juga: OJK Siapkan POJK terkait Kantor PVML di Luar Negeri, Begini Penjelasannya
Untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menjamin penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan pengawasan terhadap kantor perwakilan dimaksud, OJK menerangkan diperlukan landasan hukum yang menegaskan batasan kegiatan dan kewajiban kantor perwakilan tersebut. Oleh karena itu, OJK menetapkan pengaturan yang mengatur perizinan, kegiatan, pengawasan, dan penutupan KPPVL sebagai kerangka regulasi yang legal, terpantau, serta responsif terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi nasional.
OJK menyampaikan POJK Nomor 41 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025. Dalam POJK itu juga dijelaskan, sejak POJK KPPVL berlaku, PVL luar negeri yang telah beroperasi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat 6 bulan sejak POJK KPPVL diberlakukan. Selain itu, penyaluran modal atau pembiayaan yang telah berjalan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan hingga penyaluran modal atau pembiayaan tersebut berakhir.
Baca Juga: Perkuat Bidang PVML, OJK Telah Terbitkan Sejumlah Regulasi dan Roadmap
Selanjutnya: Edness Bidik Ekspansi Pasar Fesyen Lewat Strategi Distribusi Digital
Menarik Dibaca: Promo Paket Gokana Hebat Mulai Rp 99 Ribu, Makan Bertiga Jadi Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













