Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah regulasi dan roadmap di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat bidang PVML.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci sejauh ini OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK).
"Selain itu, OJK sedang menyusun ketentuan pelaksanaan dari POJK dimaksud berupa Surat Edaran OJK (SEOJK)," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: OJK Tengah Persiapkan Langkah Deregulasi Pengaturan di Bidang PVML
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK juga telah meluncurkan roadmap industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro sebagai pedoman bagi para pelaku industri untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor PVML.
Tak cukup sampai di situ, OJK juga sedang memfinalisasi dua roadmap di bidang PVML, yaitu roadmap industri pergadaian dan roadmap kegiatan usaha bullion.
Agusman juga mengatakan OJK tengah menyiapkan langkah deregulasi untuk menyederhanakan aturan, menyesuaikannya dengan dinamika industri, serta meningkatkan daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan sektor PVML.
Baca Juga: OJK Susun Rancangan POJK tentang Kantor PVML yang Berkedudukan di Luar Negeri
“Upaya itu diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor PVML dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman.
OJK juga berharap pencapaian yang telah diraih sejauh ini dapat terus meningkat di masa depan, dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: OJK Tengah Susun Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga PVML
Selanjutnya: ShopeePay Nilai Fenomena ‘Rojali’ Tak Pengaruhi Pertumbuhan Transaksi
Menarik Dibaca: Ini 5 Manfaat Kas Kecil bagi Kelancaran Keuangan Usaha, yuk Simak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News