Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KPPVL) yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan POJK itu disusun sebagai landasan hukum dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap KPPVL yang berada di Indonesia.
"KPPVL tersebut bertindak sebagai penghubung antara KPPVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
Baca Juga: OJK Susun POJK Terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Kata Manulife Indonesia
Atas dasar itu, Agusman juga menegaskan POJK tentang KPPVL tidak ada kaitannya dengan keberadaan JTA Investree Doha yang berada di luar negeri.
Jika ditelaah dalam rancangan POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan bahwa PVL yang berkantor pusat dan berkedudukan di luar negeri yang akan membuka KPPVL di Indonesia harus berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi.
Baca Juga: OJK Targetkan POJK Terkait Pembiayaan UMKM Terbit Paling Lambat pada Agustus 2025
Mengenai hal itu, Agusman mengungkapkan ketentuan terkait KPPVL yang berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi bertujuan untuk memastikan kemudahan koordinasi dengan pemerintah daerah dan regulator.
"Selain itu, mempermudah aksesibilitas terhadap infrastruktur bisnis di Indonesia," kata Agusman.
Sebelumnya, Agusman mengatakan POJK itu nantinya akan mengatur juga tentang pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan dan penutupan Kantor Perwakilan.
Selanjutnya: Pengusaha Frozen Food Bentuk Asosiasi, Siap Dorong UMKM Go Ekspor
Menarik Dibaca: 4 Zodiak Paling Open Minded, Tidak Takut Mencoba Hal Baru!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News