Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah pengawasan dalam rangka menjaga stabilitas dan kesehatan industri.
“Salah satunya adalah dengan memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap satu tahun 2026,” kata Ogi dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: OJK Terbitkan Beleid Baru yang Mengatur Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan
Per April 2025, Ogi menyebut terdapat sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026. Jumlah ini meningkat satu perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.
Langkah lainnya, OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang tengah mengalami permasalahan keuangan. Hingga 26 Mei 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
“Pengawasan ini dilakukan agar perusahaan dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis,” jelas Ogi.
Baca Juga: OJK Catat 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Rp 100 Miliar per April 2025
Selain sektor asuransi, pengawasan juga diterapkan pada industri dana pensiun. Ogi menyebut terdapat sembilan dana pensiun yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus oleh OJK.
"Selain itu, juga terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.162,78 triliun per April 2025, tumbuh sebesar 3,66% secara tahunan atau year on year(YoY).
Selanjutnya: Catat! Jadwal Libur BEI Juni 2025: 3 Hari Tutup, Idul Adha & Tahun Baru Islam
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Tranexamic Acid untuk Wajah, Ketahui Juga Efek Sampingnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News