kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

OJK Tetapkan Sejumlah Peraturan di Sektor PVML,Ini Rinciannya


Selasa, 07 Januari 2025 / 18:05 WIB
OJK Tetapkan Sejumlah Peraturan di Sektor PVML,Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan aturan itu ditetapkan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Agusman merinci sejumlah POJK yang telah ditetapkan adalah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.

Baca Juga: Per Desember, OJK Catat 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum

"Selain itu, telah ditetapkan juga POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

OJK juga menetapkan POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan OJK juga telah menerbitkan kebijakan penyesuaian ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga per hari di fintech lending mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu dilaksanakan dalam rangka terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per November 2024 Sebesar Rp 16,09 Triliun

Dia bilang penyesuaian itu diterapkan karena terbukanya ruang untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap bunga fintech lending yang tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Dalam kebijakan baru tersebut, diatur juga batas minimum usia lender dan borrower, serta penghasilan minimum borrower.

Sementara itu, Agusman menyebut OJK juga memperkuat pengaturan untuk Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan dalam rangka memperkuat skema BNPL di perusahaan pembiayaan, termasuk batasan usia dan penghasilan minimum. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna BNPL di perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya: Indonesia, Apple Discuss Investment Proposal Linked to iPhone Sale Ban

Menarik Dibaca: Soul Parking Dapat Pendanaan Seri A Untuk Dorong Pertumbuhan Parkir Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×