kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK perlu dana Rp 2 triliun di 2014


Selasa, 18 Desember 2012 / 14:43 WIB
OJK perlu dana Rp 2 triliun di 2014
ILUSTRASI. Proyek Wijaya Karya


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kebutuhan dana operasional di 2014 mendatang lebih besar dibandingkan tahun depan yang mencapai Rp 1,69 triliun. Namun, kebutuhan dana itu akan terbantu dengan pungutan OJK ke industri keuangan dan pasar modal.

"Kebutuhan 2014 mungkin lebih dari Rp 2 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK di Jakarta, Selasa (18/12).

Namun, pendanaan tahun 2014 takkan melulu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti tahun 2013. Pendanaan itu akan dikombinasikan dengan pungutan OJK yang sudah mulai dijalankan pada pertengahan 2013.

"Komposisi untuk 2014, 75% dari APBN dan sisanya pungutan. Tahun berikutnya diharapkan sudah 50%-50%, dan selanjutnya jadi 25%-75% antara APBN dengan pungutan. Di tahun 2017, seluruhnya sudah berasal dari pungutan," jelas Muliaman. 

Namun jika terjadi kelebihan dalam pungutan OJK, maka dana tersebut tidak akan langsung dipakai. "Kalau pungutannya lebih besar dari perkiraan kami, maka kelebihannya akan dimasukan ke pos tertentu," tambahnya.

Sebagai catatan, landasan hukum untuk penarikan pungutan OJK yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) hingga saat ini belum juga terbit. Padahal, target awalnya, PP tersebut dapat keluar pada akhir 2012. Muliaman mengatakan PP ini diperkirakan baru akan selesai di awal 2013.

Sedangkan pungutan OJK yang mulai berlaku pada pertengahan 2013 hanya untuk lembaga keuangan non bank dan industri pasar modal. Sektor perbankan baru kena pungutan pada 2014, bertepatan dengan masuknya pengawasan perbankan ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×