kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Emiten bank tetap harus bayar dobel pungutan OJK


Selasa, 18 Desember 2012 / 14:27 WIB
Emiten bank tetap harus bayar dobel pungutan OJK
ILUSTRASI. POCO X3 GT


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan memberlakukan pungutan ganda kepada industri perbankan dan lembaga keuangan yang juga tercatat sebagai emiten di pasar modal Indonesia. Dus, bank dan lembaga keuangan harus membayar iuran OJK baik sebagai insititusi keuangan maupun sebagai perusahaan publik.

"Ya kena dobel kan mereka melakukan kegiatan ganda juga," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Selasa (18/12). OJK sudah mulai melakukan sosialisasi pungutan ini sejak bulan lalu.

Perbankan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai terkena pungutan OJK pada pertengahan 2013. Sedangkan, sektor perbankan baru akan terkena pungutan di 2014 berbarengan dengan bergabungnya fungsi pengawasan perbankan di OJK.

Besarnya pungutan untuk emiten dan perusahaan publik dipatok berdasarkan asetnya. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun wajib membayar Rp 50 juta-Rp 100 juta. Perusahaan dengan jumlah aset antara Rp 5 triliun hingga 10 triliun akan dikenakan biaya Rp 25 juta-Rp 50 juta. Sedangkan perusahaan dengan jumlah aset Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun mesti membayar Rp 17,5 juta-Rp 35 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta -Rp 15 juta.

Sementara pungutan untuk insitutusi keuangan besarnya 0,03%-0,06% dari aset yang dimiliki setelah diaduit. Institusi ini meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaha Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pegadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Namun, angka yang ada saat sosialisasi tersebut masing mungkin berubah. Besaran pastinya baru akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan OJK. "PP-nya sih ditargetkan selesai sebelum akhir tahun, tapi tampaknya baru awal tahun depanlah. Dan baru akan dilaksanakan (pungutan OJK) di pertengahan 2013," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×