kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada usul, pungutan OJK digabung dengan iuran LPS


Selasa, 27 November 2012 / 10:56 WIB
Ada usul, pungutan OJK digabung dengan iuran LPS
ILUSTRASI. roses belajar mengajar tatap muka terbatas


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Beragamnya pungutan yang harus dibayar pihak perbankan mulai meresahkan perbankan. Terutama sejak ada pungutan baru yang akan dikutip oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Eko Budiwiyono, Direktur Utama Bank DKI menyarankan, agar pungutan OJK tersebut digabung saja dengan iuran yang diserahkan perbankan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kami tidak keberatan dengan iurannya. Tetapi sebaiknya, digabung saja dalam iuran yang sudah kami bayarkan ke LPS," kata Eko saat ditemui di Jakarta, Senin (26/11).

Menurut Eko, iuran kepada LPS sebesar 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK), dinilai sudah cukup besar bagi bank setara Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Alasan Eko adalah, DPK dari BPD selama ini di hitung secara rata-rata, padahal terkadang DPK BPD dapat tinggi sekali karena adanya penempatan dana APBD. "Itu yang menyebabkan rata-rata DPK  tinggi. Padahal itu hanya sementara," ungkapnya.

Eko menilai, DPK yang dijamin LPS hanya Rp 2 miliar, sementara iuran yang dibayarkan ke LPS sebesar 0,2% dari total DPK.

Untuk itulah, Eko mengusulkan, agar pungutan dari OJK sebesar 0,03%-0,06% digabung dengan pungutan LPS sebesar 0,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×