kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

OJK perluas manfaat lain dana pensiun


Jumat, 17 Maret 2017 / 10:50 WIB
OJK perluas manfaat lain dana pensiun


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan baru soal iuran dan manfaat pensiun lembaga dana pensiun. Dalam POJK Nomor 5/2017 itu, pengelola dana pensiun antara lain bisa menjalankan manfaat lain di luar manfaat pensiun.

Jenis manfaat lain yang bisa dijalankan sesuai beleid adalah manfaat dana pendidikan anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan cacat, santunan kematian, santunan kesehatan, pesangon, dan manfaat tambahan. Manfaat lain itu bisa diberikan kepada peserta yang masih bekerja maupun pensiunan.

Bagi peserta masih aktif, dapen bisa menawarkan program manfaat dana pendidikan untuk anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan cacat, santunan kematian, santunan kesehatan dan manfaat tambahan.

Untuk menikmati sejumlah manfaat lain, ada beberapa persyaratan. Misalnya dana pendidikan untuk anak, perumahan, dan ibadah keagamaan baru diambil setelah iuran minimal lima tahun.

Kelayakan

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, perluasan manfaat ini bisa mendorong pertumbuhan industri. Terutama bagi dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang mengalami keterbatasan menggenjot iuran. Sebab, jumlah peserta di DPPK sesuai jumlah tenaga kerja di perusahaan pendiri. Sehingga DPPK tak bisa mencari pasar di luar perusahaan pendiri.

Ini menguntungkan karena praktis memberikan manfaat atau insentif. "Pemanfaatan dana pensiun akan meningkat karena lebih fleksibel," kata Bambang.

Di beleid itu juga terdapat batasan nilai manfaat pensiun. Contohnya, DPPK menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (PPMP) dapat mengambil manfaat pensiun lumpsum, bila hitungan besaran manfaat pensiun bulanan maksimal Rp 1,6 juta.

Soal kelayakan manfaat pensiun ini, Presiden Direktur PT Padma Radya Aktuaris Risza Bambang menilai, tergantung kebutuhan finansial si peserta lantaran berbeda satu sama lain.

Namun, Risza bilang, idealnya manfaat pensiun diterima mencapai 75% dari pengeluaran bulanan. "Tapi tentu besaran tiap orang berbeda," ujar dia, kemarin.

Yang pasti, imbuh Risza, bila ingin memiliki manfaat pensiun yang layak tentunya harus memiliki saldo manfaat yang mencukupi pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×