Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan hadir untuk melindungi dua belah pihak antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), namun tidak untuk debitur yang nakal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya melibatkan stakeholder terkait mulai akademisi, pelaku bisnis hingga industri dalam merumuskan POJK tersebut.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan POJK 22/2023, disusun berdasarkan kajian melalui penelaahan UU P2SK terkait pelindungan konsumen dan masyarakat pada Januari-Maret 2023.
Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut POJK 22/2023 Berikan Kerikil Tajam Bagi PUJK
Lalu, melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi hukum, BKPN dan perwakilain PUJK pada Februari-April 2023. Setelah itu dilakukan pula permintaan tanggapan kepada industri pada 23 Asosiasi PUJK pada 4-18 April 2023 dan permintaan tanggapan atau masukan kepada 23 Asosiasi PUJK 13-20 Oktober.
Konsultasi publik juga tak luput dilakukan pada 18 Oktober 2023 dan langkah terakhir melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 13-15 November 2023.
“Dalam menyusun POJK ini juga harus melewati semua satuan kerja (satker). Satker pelindungan konsumen, produk ini udah melindungi konsumen belum? ada yang dilanggar enggak potensinya? nah ini kita sudah melewati pengawas sektoralnya,” ujarnya dalam sosialisasi POJK 22/2023 di Jakarta, Kamis (1/2).
Kiki menyebutkan, beleid ini mengatur mengenai perilaku dasar seperti itikad baik PUJK, itikad baik konsumen, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dan layani pihak ilegal, cegah dan tanggung jawab PUJK rugikan konsumen, literasi dan inklusi keuangan, kebijakan prosedur, kode etik akses kepada konsumen, pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber.
“Ini semua kita atur untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus melindungi PUJK sendiri, tidak hanya konsumen punya hak tetapi mereka punya kewajiban. Kekhawatiran-kekhawatiran yang mengemuka di media massa sebenarnya sangat tidak beralasan, justru ini adalah kebaikan buat kedua belah pihak,” jelasnya.
Memang sebelumnya, perusahaan pembiayaan atau multifinance menganggap POJK 22/2023 memberikan krikil tajam bagi PUJK.
Direktur Corporate Risk, Legal and Compliance PT BCA Finance, Handoyo Lim membeberkan beberapa poin yang dianggap perlu adanya kejelasan lebih lanjut dari POJK 22/2023.
“OJK memberikan aturan untuk debitur yang baik, tapi yang dirasakan oleh teman-teman PUJK, OJK menaruh kerikil tajam di kaki pelaku usaha,” ujarnya dalam Seminar Tantangan Pembiayaan Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (30/1).
Handoyo mengatakan, diperlukan kejelasan lebih lanjut terkait beleid tersebut yang menyatakan konsumen terbukti wanprestasi. Sebab, kata dia, undang-undang hukum perdata mengatur bahwa perjanjian secara materi harus dituangkan termasuk syarat-syarat dan ketentuan tentang wanprestasi dan sanksinya.
Selain itu, yang menjadi perhatian lain industri multifinance terkait waktu penagihan mulai dari Senin- Sabtu pada pukul 08.00 sampai 20.00. Namun, OJK menyebutkan PUJK bisa saja melakukan penagihan di luar waktu tersebut dengan catatan telah melakukan perjanjian dengan debitur.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan pihaknya bakal mengusulkan beberapa hal kepada OJK dan berhadap adanya Surat Ederan OJK (SEOJK) terkait POJK 22/2023.
“Kami minta ketegasan, POJK 22/2023 ini sebenarnya sudah jelas tapi yang kami khawatirkan dari media dari kalangan masyarakat cara membacanya salah,” katanya.
Suwandi mengungkapkan, regulator bilang kalau POJK ini dibuat bagi debitur yang beritikad baik dan PUJK tidak boleh bertindak sembarangan. Namun, lanjut dia, OJK tak mentolerir debitur yang tak beritikad baik.
“Harapan kami ya (ada) SE (Surat Edaran OJK), kami bisa mengusulkan nanti OJK yang memutuskan,” ungkapnya.
Baca Juga: Multifinance Kritik Beleid OJK
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, OJK ini hanya diperuntukan bagi konsumen yang beritikad baik sedangkan bagi yang tak beritikad boleh dilakukan eksekusi.
“Rupanya ada konsumen yang didatangi debt collector di lokasi field visit itu 35 kali, orangnya gak ada terus, nomor telfonnya enggak bisa dihubungi itu kan konsumen yang tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang seperti itu, silahkan eksekusi dengan ketentuan yang ada dengan UU jaminan fidusia,” terangnya.
Sebelumnya Sarjito mengatakan, apa yang tertuang di dalam POJK ini sudah cukup jelas dan tidak perlu adanya aturan turunanya. Dia bilang, pihaknya akan mencoba membantu APPI dalam mensosialisasikan POJK tersebut.
“Nggak harus surat edaran Ini kan sudah jelas. (POJK) sudah declare, nanti kita akan sosialisasikan, saya akan bantu Pak Suwandi (APPI) bagaimana caranya, seperti yang beliau minta nanti kita carikan caranya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News