kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.606   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.034   -32,89   -0,41%
  • KOMPAS100 1.105   1,33   0,12%
  • LQ45 772   0,56   0,07%
  • ISSI 289   -0,79   -0,27%
  • IDX30 404   0,87   0,22%
  • IDXHIDIV20 455   0,19   0,04%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 130   -1,42   -1,09%
  • IDXQ30 128   0,99   0,78%

OJK prediksi tahun ini akan sepi aksi akuisisi di industri multifinance


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:59 WIB
OJK prediksi tahun ini akan sepi aksi akuisisi di industri multifinance
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Tangerang Selatan, Selasa (7/1). OJK memperkirakan tahun ini tidak ada aksi akusisi di industri multifinance di Indonesia./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tahun ini tidak ada aksi akuisisi di industri multifinance di Indonesia. Baik itu, akuisisi dari investor asing maupun lokal.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pada awal tahun ini justru pemain multifinance menyelesaikan transaksi aksi korporasi yang telah direalisasikan tahun lalu.

Baca Juga: Ingin masuk 15 besar pemain asuransi jiwa, Avrist perkuat saluran pemasaran

“Mereka menyelesaikan transaksi keuangan antara pemegang saham pengendali (PSP) lama dengan baru. Transaksi ini merupakan bagian dari aksi korporasi multifinance di tahun lalu,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (28/1).

Sayangnya ia enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang menyelesaikan transaksi tersebut. Menurutnya, regulator tidak perlu tahu kesepakatan bisnis ke bisnis (B2) antara mereka karena ini menyangkut etika bisnis. Justru terpenting bagi OJK adalah PSP harus mempunyai reputasi keuangan yang kuat serta memenuhi syarat ketentuan.

Biasanya, akuisisi menjadi cara multifinance mendapat modal tambahan. Ketiadaan akuisisi tahun ini dikarenakan permasalahan ekuitas multifinance di bawah modal Rp 100 miliar sudah bisa dipecahkan pada triwulan I 2020.

Baca Juga: Dirut Jiwasraya datangi Kejagung hari ini, ada apa?

“Sementara bagi multifinance belum penuhi [syarat ekuitas], akan ada kesepakatan antara pemegang saham perusahaan dan akan diproses sesuai ketentuan OJK,” ungkap Bambang.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×