kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

OJK prediksi tahun ini akan sepi aksi akuisisi di industri multifinance


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Tangerang Selatan, Selasa (7/1). OJK memperkirakan tahun ini tidak ada aksi akusisi di industri multifinance di Indonesia./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan niatan regulator untuk meningkatkan syarat minimal modal multifinance melebihi Rp 100 miliar. Rencananya, peningkatan modal minimum tersebut akan dilakukan secara bertahap sambil mengkaji kondisi industri pembiayaan di Indonesia.

Ia juga belum memaparkan secara rinci terkait skema rencana kenaikan modal minimum multifinance ini. Begitu pula berapa nominal kenaikan modal minimum tersebut. Tapi ia berharap agar rencana ini jangan jangan sampai mematikan bisnis perusahaan.

Baca Juga: Peraturan OJK belum berpihak, ini kata Fintech Pendanaan Syariah

Merujuk Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×