Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya, Bambang mengungkapkan niatan regulator untuk meningkatkan syarat minimal modal multifinance melebihi Rp 100 miliar. Rencananya, peningkatan modal minimum tersebut akan dilakukan secara bertahap sambil mengkaji kondisi industri pembiayaan di Indonesia.
Ia juga belum memaparkan secara rinci terkait skema rencana kenaikan modal minimum multifinance ini. Begitu pula berapa nominal kenaikan modal minimum tersebut. Tapi ia berharap agar rencana ini jangan jangan sampai mematikan bisnis perusahaan.
Baca Juga: Peraturan OJK belum berpihak, ini kata Fintech Pendanaan Syariah
Merujuk Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.
Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News