Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia itu tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. OJK sempat menyebut hingga 1 Maret 2025, rasionalisasi dilakukan terhadap 624 pegawai secara organik.
"Terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Bumiputera, dapat disampaikan pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan, sebagaimana tercantum dalam RPK," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).
Ogi bilang OJK akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai.
Baca Juga: OJK: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayarkan Klaim Rp 542,2 Miliar hingga 5 Mei 2025
Selain itu, Ogi mengatakan OJK meminta pelaksanaan rasionalisasi yang dilakukan manajemen AJB Bumiputera juga memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya dalam keterangan resmi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menyampaikan pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan pernyataan sikap dari pegawai tentang penolakan rasionalisasi.
Ghulam menerangkan sesuai perundang-undangan yang berlaku, permasalahan rasionalisasi itu masuk dalam perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, pegawai yang terkena rasionalisasi seharusnya masih aktif dan direksi AJB Bumiputera 1912 wajib memperkejakan kembali sampai adanya keputusan yang mempunyai keputusan hukum tetap.
Baca Juga: Masalah AJB Bumiputera Belum Selesai, Berimbas Terhadap Nasib Pekerja
Sebagai informasi, OJK juga mengungkapkan sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dinyatakan tidak keberatan pada 1 Juli 2024 hingga 5 Mei 2025, Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 542,2 miliar. Nilai tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp 358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp 183,34 miliar.
OJK menegaskan akan tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim AJB Bumiputera sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK.
Baca Juga: AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Rp 447 Miliar, OJK Terus Pantau Progres RPK
Selanjutnya: Kenalkan Teh Butong, Ini Teh PalmCo sebagai Pemenang National Tea Competition 2025
Menarik Dibaca: 5 Bagian Tubuh Pria Ini Wajib Disentuh Saat Berhubungan Seksual Agar Makin Intim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News