Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melakukan pembubaran Dana Pensiun Inti. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Senin 3 Februari 2024, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-13/D.05/2025 per 23 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inti.
"Pembubaran Dana Pensiun Inti yang beralamat di Gedung Kantor Pusat PT INTI Lantai 4, Jalan Mohamad Toha Nomor 77, Bandung, terhitung efektif sejak 30 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Baca Juga: OJK Optimistis Industri Asuransi dan Dana Pensiun akan Prospektif pada 2025
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inti. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-13/D.05/2025 per 23 Januari 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Inti.
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Inti, terdiri dari Dadang Achmad Haedar sebagai Ketua. Selain itu, Primadi Sulaiman sebagai Anggota, Robby Gilang Ramadani Tobing sebagai Anggota, Putty Oktaviani sebagai Anggota, Dharma Harianda sebagai Anggota, dan Satriadi sebagai Anggota.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Inti bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selanjutnya: Saham Produsen Mobil Eropa Anjlok, Terseret Kebijakan Tarif Trump
Menarik Dibaca: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News