Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) IPTN. Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 tanggal 9 Agustus 2019.
Dapen ini beralamat di Jalan Pajajaran 154 Bandung 40174 PO BOX 1562 BD. Pembubaran ini terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2019.
Baca Juga: Dana kelolaan DPLK BNI mencapai Rp 22,9 triliun hingga Juli 2019
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun IPTN yaitu PT Dirgantara Indonesia, yang berdasarkan alasan bahwa Peserta Dana Pensiun semakin berkurang karena tidak ada Peserta baru sejak tahun 2010.
"Selain itu, Peserta Dana Pensiun IPTN telah diikutsertakan pada program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/8).
Lanjut Anggar, lewat keputusan tersebut, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dapen IPTN yang terdiri dari Suryadi Utomo sebagai ketua. Adapun anggota dari tim likuidasi terdiri dari Oking Supriatna, Bambang Sugihartono, dan Sumarsono.
Baca Juga: Tunggu restu OJK, satu dapen siap konversi full syariah
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Dapen IPTN untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Anggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News