Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengumumkan pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
OJK melalui pengumuman secara tertulis resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.
Hal ini dikarenakan Akulaku Finance telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.
"Pencabutan sanksi juga sejalan dengan dikeluarkannya putusan melalui surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tanggal 29 Februari 2024," jelas OJK pada surat pengumuman, Rabu (13/3).
Baca Juga: OJK Ingatkan Konsumen Penuhi Kewajiban Pembayaran agar Terhindar dari Tim Penagih
Dengan dicabutnya sanksi PKUT tersebut, maka OJK telah kembali memberikan izin pada Akulaku Finance untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Mengenai hal tersebut, mengenai pencabutan PKUT itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman sebelumnya juga mengatakan Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
"Maka OJK telah mencabut sanksi terkait Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Buy Now Pay Later (BNPL) Akulaku pada 29 Februari 2024," ucapnya dalam RDK OJK, Senin (4/3).
Sebagai informasi, OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023.
Sebelumnya, Agusman mengungkapkan sejumlah penyebab pengenaan sanksi terhadap Akulaku Finance. Agusman menjelaskan pengenaan sanksi tersebut disebabkan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News