Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) karena tak sanggup memenuhi ketentuan yang diberlakukan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan PT Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Baca Juga: Asuransi masih kesulitan penuhi portofolio SUN
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (2/12).
Ogi menjelaskan, sebelumnya OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan,” jelasnya.
Ogi mengungkapkan, Direksi PT Aspan dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan. Namun, OJK tidak menyetujui langkah tersebut karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan asuransi umum ini.
Baca Juga: Aspan siapkan tambahan modal
“Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Ogi bilang, OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajibannya.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Ogi menambahkan, sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Aspan.
Baca Juga: Hasil investasi asuransi terpangkas bunga mini
“Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT Aspan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News