Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ketentuan tersebut mengatur mengenai perizinan pembukaan Kantor Perwakilan dan kegiatan Kantor Perwakilan.
Baca Juga: Aset PVML Tumbuh 7,01%, OJK Tingkatkan Kompentasi Tim Penilai Calon Pihak Utama
"Ketentuan itu juga akan mengatur pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan, dan penutupan Kantor Perwakilan," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Terkait sektor PVML, Agusman menyebut OJK saat ini juga sedang menyusun rancangan POJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Dia bilang rancangan tersebut telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: OJK Tetapkan Sejumlah Peraturan di Sektor PVML,Ini Rinciannya
"RPOJK itu akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, antara lain diwajibkan untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnisnya," ucap Agusman.
Baca Juga: OJK Catat Iklan yang Paling Banyak Melanggar Berasal dari Sektor PVML
Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Rebound Seiring Tensi Dagang yang Mulai Mereda
Menarik Dibaca: Yura Yunita Rilis Lagu Tanda, Nicholas Saputra Jadi Bintang Video Klipnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News